Wednesday, January 25, 2012

Hikayat Punker


“Aku bukan penjahat, aku Punker”. Sangat wajar rasanya kalimat pembuka opini saya tulis seperti itu. Mengingat maraknya pemberitaan media cetak dan online di Aceh maupun nasional tentang penangkapan dan pembubaran konser amal bertajuk “Aceh for Punk” di Taman Budaya, Banda Aceh (10/12). Para Punker digelandang ke Mapolresta Banda Aceh, sebelum akhirnya dikarantina di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Seulawah, Aceh Besar untuk menjalani “pembinaan”.

Foto-foto anak-anak Punk yang sedang dilakukan pembinaan moralnya di SPN Seulawah terpampang jelas di media. Sebagai alasan pembinaan, rambut gaya Mohawk indentitas para anak Punk dipotong oleh pihak kepolisian di muka umum, dan para Punker juga dimandikan di kolam secara berjamaah.

Melihat fenomena pembinaan moral anak bangsa seperti itu, menarik untuk dibicarakan. Saya yakin apapun alasan untuk dijadikan pembenaran tindakan pembinaan seperti itu akan mengundang perang opini dikalangan masyarakat. Terlepas dari pro-kontra, saya tak bermaksud membela anak-anak Punk bahkan menghujat aksi penangkapan yang dilakukan pihak penegak hukum (polisi). Saya hanya sekedar bersuara lewat tinta berkaitan fenomena pembinaan anak Punk dari sudut pandang interest (sisi kemanusian) semata.

Dilihat dari sejarah, akar kelahiran komunitas Punk  dimulai di Inggris. Punk sendiri adalah gerakan anak muda yang dipelopori oleh kaum tertindas dari kelas pekerja, gerakan ini muncul dari ketidak puasan anak muda terhadap kehidupan bernegara. Pada tahun 1980-an gerakan  Punk akhirnya juga merambah anak-anak muda di Amerika yang sedang mengalami masalah ekonomi dan keuangan. Masalah ini dipicu oleh kemerosatan moral para tokoh politik atau penguasa sehingga berimbas pada kehidupan ekonomi masyarakat Amerika ketika itu.

Punk juga bisa dikatakan sebagai ideologi hidup yang mencakup aspek sosial dan politik, namun Punk juga dapat berarti jenis musik atau gendre yang lahir di awal tahun 1970-an. Punker  di Amerika mengkritisi para tokoh politik atau penguasa lewat lagu dan lirik yang sederhana namun kadang-kadang kasar dan sarat dengan kritik sosial. Cara seperti itulah para Punker Amerika melakukan pembinaan moral kepada politikus atau penguasa di negaranya.

Dewasa ini banyak orang mengira tingkah laku seperti potongan rambut Mohawk atau diwarnai dengan warna terang, memakai sepatu boots, rantai, jaket kulit, celana jeans dan baju lusuh,  anti kemapaman, anti sosial, kaum perusuh, pemabuk, pelaku kriminal kelas rendahan, bahkan disebut sebagai penyakit sosial adalah layak disebut sebagai Punker. Menurut hemat saya ini adalah pandangan yang keliru, Punk sebenarnya dapat diartikan sebagai sebuah gerakan perlawanan anak muda yang berlandaskan dari keyakinan we can do it ourselves (kita dapat melakukannya sendiri), keyakinan ini menuntut anak Punk untuk belajar berusaha mandiri dan berusaha lebih dewasa saat menghadapi krisis ekonomi.

Berbicara dengan penyakit sosial dan kerusakan moral, sebenarnya penyakit ini buta dengan namanya suku, agama, dan antargolongan. Virus ini dapat merusak siapapun, termasuk penguasa, penegak hukum, pelaku pendidikan, dan bahkan kita sendiri juga tak akan mampu menjamin lepas dari wabah kerusakan moral ini.

Bukti  kerusakan moral dapat melanda siapa saja sudah sering kita dengar dari pemberitaan di media-media. Adakah anda menonton atau membaca berita tentang para penguasa yang tamak (korup) di negeri ini? Saat penegak hukum menggadaikan keadilan untuk kepentingan pribadi, bahkan pemberitaan tentang kerusakan moral di dunia pendidikan, ketika seorang pendidik yang seharusnya menjadi panutan malah melakukan tindakan asusila. Itulah segelintir bukti wabah kerusakan moral dapat menghantui siapa saja.

Kembali ke fenomena “pembinaan” anak-anak Punk di SPN Seulawah, sungguh tak arif metode pembinaan ala militer disuguhkan untuk mereka. Ya, walaupun ada metode pendekatan spiritual dalam pembinaan moral anak-anak Punk itu.

Namun dikaji dari perspektif keadilan dan kemanusian tak sepatutnya anak-anak Punk sebagai kaum minoritas disuguhkan pembinaan moral seperti itu. Bukankah penyakit moral bisa melanda siapa saja? Pembinaan seperti itu malah akan melukai nilai-nilai kemanusian. Metode pembinaan ala militer untuk anak-anak Punk mengingatkan saya ketika Aceh masih dalam keadaan konflik. Malahan pembinaan tak terkontrol oleh lembaga sipil akan meninggalkan rasa trauma psikologis nantinya bagi anak-anak Punk.
Semestinya, jika anak-anak Punk terbukti melakukan tindakan pidana atau kriminal tak seharusnya mereka dicap secara kesuluran sebagai komunitas yang patut ditindak dan dihukum. Bukankah tindakan hukum itu dilihat dari pelakunya secara personalitas (individu). Lagi-lagi negeri kita berlaku tak adil terhadap kaum minoritas.

Mungkin ini cerita konyol dan lucu saat seorang dari kaum mayoritas yang memiliki kekuasaan dilanda permasalahan hukum. Mereka beramai-ramai melakukaan pembelaan dengan cerita-cerita dongeng terhadap kaumnya di media. Tapi saat dia benar-benar menjadi terdakwa di mata hukum, hanya kalimat penyejuk “itu oknum yang melakukannya” terlontar dari mulut kaum mayoritas dipemberitaan keesokannya.

Bisa saja kegiatan amal bertajuk “Aceh for Punk” sebagai protes nyata komunitas Punk terhadap kebijakan demokrasi yang tak memihak kepada masyarakat tertindas ekonominya. Mereka ingin memberikan bukti, bahwa mereka punya rasa sosial dan simpatik terhadap permasalahan anak-anak yatim piatu di panti asuhan. Semestinya sindiran halus yang berakhir di “penjara pembinaan” dapat menyadarkan penguasa yang selalu mendewakan sistem demokrasi di negeri ini. Bukankah dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Jika kita masih saja menutup mata dengan rasa keadilan,  kemerosatan moral akan tetap melanda 

Wednesday, August 24, 2011

Hikayat Inong Keude Kupi (Catatan untuk Azwardi)

Serambi Indonesia, 30 April 2011

SANGAT tidak arif ketika saya membaca opini Azwardi (Serambi Indonesia, 27/04/211) dengan judul “Inong Bak Keude Kupi”. Azwardi beranggapan perangai kaum inong bak keude kupi telah mencederai spririt Kartini, seorang pahlawan perempuan yang diagung-agungkan di pulau Jawa.



Tak hanya itu, Azwardi melihat fenomena inong bak keude kupi hanya dari sudut negatifnya saja, dengan memberikan logika cerita sekelompok anak muda yang terdiri atas beberapa orang lelaki dan beberapa orang perempuan yang larut dengan suasana kebersamaan, dan menyandarkan dadanya di tepian meja serta merentangkan tangan ke bidang meja tanpa menghiraukan orang-orang sekelilingannya.

Dan sungguhlah tak arif dengan melihat fenomena itu, Azwardi memberikan kesimpulan bahwa kaum inong Aceh yang sering meluangkan waktu ke keude kupi (secara keseluruhan) telah lupa diri dengan nilai-nilai adat dan kebiasaan masyarakat Aceh dan nilai-nilai keislaman, dan bahkan menebarkan aib bagi keluarga yang bersangkutan

Menurut hemat saya, pergeseran adat kebiasaan dan nilai keislaman tidak semata-mata karena pengaruh kultur budaya dari luar, apalagi dengan menyalahkan pegiat-pegiat Non-goverment Organization (NGO) asing, pergeseran ini terjadi dalam diri pribadi manusia itu sendiri, manusia telah dianugerahkan akal dan pikiran untuk bisa menentukan secara bijak pola pikirannya yang sesuai dengan adat kebiasaan dan nilai ajaran islam masyarakat Aceh.

Teman-teman perempuan saya berdiskusi panjang lebar tentang opini tersebut di jejaring sosial facebook, mereka merasa terzalimi membaca opini yang provokatif itu. Mereka berpendapat, melihat suatu fenomena harus menserasikan antara keadaan positif dan negatif. Apalagi ini berkaitan dengan spirit perempuan. Mungkin saudara Azwardi tidak pernah melihat atau bahkan menutup mata saat ada sekelompok lelaki dan perempuan yang menjadikan warung kopi itu sebagai sarana informatif yang sangat murah mengakses layanan internet untuk keperluan pendidikan. Tidak hanya itu, warung kopi di Aceh juga menyediakan ruangan khusus sebagai musalla, dan ini sebagai wujud kesadaran pemilik warung kopi menjaga adat istiadat dan nilai-nilai ajaran islam di Aceh. Hal ini jarang kita temukan di warung kopi atau cafe di luar Aceh.

Lebih mirisnya lagi saudara Azwardi mencibir inong keude kupi dengan ucapan, “nyan inong cot; inong peukanjai bansa; nyan hana lam kamuh inong Aceh”, entah dari mana sumber kebenarannya yang menyebutkan perempuan warung kopi adalah sosok perempuan yang menjatuhkan martabat suatu bangsa. Tak hanya itu, saudara Azwardi kembali menguatkan argumennya dengan termilogi adat Aceh, perempuan itu adalah purumoh (orang rumah) yang secara kontektual aktifitas perempuan dibatasi.

Pandangan Azwardi tentang perempuan sebagai “purumoh” sangat bertolak belakang dengan spirit Cut Nyak Dhien. Walaupun Cut Nyak Dhien berasal dari keluarga bangsawan yang taat beragama, dia menghabiskan masa hidupnya bergerilya ke hutan-hutan melawan penjajah Belanda. Beda halnya dengan Raden Adjeng Kartini, seorang perempuan dari kalangan priayi atau kelas bangsawan Jawa yang menghabiskan sisa hidupnya di kraton.

Sejarah juga mencatat, salah satu alasan Cut Nyak Ddien menerima lamaran Teuku Umar, lantaran Cut Nyak Dhien mempersilakannya untuk ikut serta bertempur di medan perang melawan Belanda ketika itu. ikut sertanya Cut Nyak Dhien selaku perempuan dalam pertempuran  membuat moral semangat pejuang Aceh semakin mengalir. Dan lewat sejarah inilah telah membuktikan keberadaan kaum perempuan Aceh bukanlah sebagai “purumoh” yang ditafsirkan selama ini.

Kembali ke Inong keude Kupi yang disebut-sebut kaum yang melawan kodratnya sebagai perempuan. Terlalu taklib jika kita menuduhnya seperti itu. Menurut para teolog Islam kodrat definisikan secara umum berasal dari kata qâdir yakni, apabila berkehendak, akan berbuat sesuatu dan apabila berkehendak, akan meninggalkannya.

Kodrat merupakan salah satu sifat yang bisa kita temukan dalam diri kita sendiri pada tingkatan terbatas. Kita tidak menyadari pada dasarnya kodrat itu muncul dari naluri manusia itu sendiri. Apa saja naluri itu? naluri itu sama hal yang telah dicontohkan oleh saudara Azwardi ketika ada inong keude kupi yang menjejerkan bahunya, nimbrung, mejeng, kongkow, ketawa-ketawa, dan ngakak. Dan apakah naluri ini tidak dimiliki oleh agam keude kupi? Tak sewajarnya jika kita cuma menyalahkan inong keude kupi saja, bukankah inong dan agam keude kopi sama-sama dianugerah naluri manusia oleh Allah SWT. Lihatlah kekurangan dan kelebihan seseorang itu sebagai pengalaman hidup, dan tidak ada makluk yang sempurna di dunia ini diciptakan oleh Allah dengan kodrat-Nya.



Jalur Independen

Aceh Feature, 3 Januari 2011

Mahkamah Konstitusi menetapkan calon independen berhak ikut serta dalam Pilkada Aceh tahun ini, mengakhiri debat dan aksi pro-kontra di kalangan politisi dan partai-partai di Aceh.


KURSI-kursi masih kosong di ruangan itu. Di atas meja berserak koran-koran. Safaruddin, pengurus Partai Suara Independen Rakyat Aceh atau Partai SIRA, menyambut tamunya.  Sikapnya jauh dari kesan kaku. Kadangkala dia melontarkan gurauan. Pakaiannya pun bergaya santai. Dia mengenakan setelan kemeja putih bergaris merah dan celana jins. Ada bekas cukuran di dagunya, yang kalau rambut di daerah itu dibiarkan tumbuh bisa membuatnya brewok dan lebih angker.

Dulu Safaruddin aktivis mahasiswa dan ikut organisasi mahasiswa yang juga bernama SIRA, dengan kepanjangan berbeda: Sentral Informasi Referendum Aceh.  Kesepakatan pemerintahan Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada Agustus 2005 di Helsinki telah melahirkan Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 tentang pembentukan partai lokal dan membuat SIRA menjelma partai politik pada pertengahan Desember 2007 lalu. Safaruddin pun berubah predikatnya, dari aktivis mahasiswa ke politikus partai.  Selain itu, dia juga seorang pengacara.

Namun, ada pasal dalam UUPA yang membuat orang-orang politik dan memahami hukum seperti Safaruddin khawatir dan protes.

“Ini terkait dengan pasal 256,” katanya.

Pasal tersebut menyatakan bahwa calon perorangan  atau independen hanya berlaku sekali saja sejak UUPA ditetapkan. Padahal Safaruddin ingin agar calon independen dibolehkan ikut pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Aceh pada 2011.

Dia lantas ikut serta dalam sidang pengajuan judicial review  atau tinjauan pengadilan tentang jalur independen atau perorangan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

“Karena negara menjamin hak warga negaranya secara konstitusional, dan UUPA pasal 256 merugikan hak konstitusional dan juga bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya, merujuk pada undang-undang yang lebih tinggi.

Lagipula dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah tercantum tentang jalur independen atau perorangan ini.

“Tapi sekarang ada sebagian orang menolak jalur independen untuk Pilkada 2011 mendatang. Jadi kita menuntut keadilan agar jalur independen ini dapat terwujud kembali,” ujar Safaruddin.

Pada Pilkada 11 Desember 2006 silam, Komisi Independen Pemilihan-Aceh atau disingkat KIP Aceh menetapkan delapan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh. Pasangan ini ada yang berasal dari partai politik dan gabungan partai politik, dan juga dari jalur independen.

Ada lima pasangan calon dari partai atau gabungan partai politik: Iskandar Hoesin-Muhammad Saleh Manaf  (Partai Bulan Bintang), Tamlicha Ali-Harmen Nuriqmar (Partai Bulan Reformasi- Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia-Partai Kebangkitan Bangsa), Malik Raden-Sayed Fuad Zakaria (Partai Golkar-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan-Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), Humam Hamid-Hasbi Abdullah (Partai Persatuan Pembangunan), dan Azwar Abubakar-Nasir Djamil (Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera).

Tiga pasangan dari jalur independen, masing-masing  Djali Yusuf-Syauqas Ramatillah, Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar dan Ghazali Abbas Adnan- Salahuddin Alfata.

Bersama Muhammad Nazar pasangannya, Irwandi Yusuf berhasil mengalahkan tujuh pasang kandidat lain. Mereka pun jadi duet gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2006-2011.

Pasangan ini memperoleh suara sebanyak 768.745 atau 38,20 persen dari semua suara sah yang berjumlah 2.012.370. Menurut aturan KIP, pasangan yang memperoleh suara 25 persen atau lebih dari jumlah suara sah dapat ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Walaupun Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar mencalonkan diri lewat jalur independen, tapi mereka didukung GAM dan SIRA sampai akhirnya kedua organisasi itu menjelma sebagai partai-partai politik lokal yang berbeda. Orang-orang GAM kemudian membentuk Partai Aceh atau sering disingkat PA. Aktivis SIRA mendirikan Partai SIRA.


DI sudut Simpang Ulee Kareng, Banda Aceh ada kedai kopi Solong yang ramai. Banyak orang berbincang-bincang sambil makan dan minum di situ. Suasana gaduh dan gelak tawa sesekali terdengar.

Saya menunggu kedatangan Rahmat Djailani. Tak berapa lama dia muncul.
Rahmat mengenakan jaket katun dan celana jins, bertubuh agak gemuk. Rambutnya bergaya prajurit. Suaranya keras, yang sangat cocok untuk menyaingi kegaduhan dalam kedai ini. Sesekali telepon selulernya berbunyi.

Rahmat adalah salah satu pengurus Partai Rakyat Aceh atau PRA. Partai ini didirikan sejumlah aktivis Front Perlawanan Demokratik Rakyat Aceh pada 2 Maret 2006. Front tersebut merupakan pengembangan dari Solidaritas Mahasiswa untuk Aceh atau SMUR, organisasi mahasiswa prodemokrasi di Aceh masa konflik.

Dia juga sekretaris Kaukus Partai Politik untuk Demokrasi. Organisasi ini terdiri dari partai-partai politik yang mendukung terwujudnya jalur independen di Aceh. Ada 14 partai politik yang bergabung, yang terdiri dari lima partai lokal (PRA, SIRA, Partai Daulat Aceh, Partai Bersatu Aceh dan Partai Aceh Aman Sejahtera) dan sembilan partai nasional (Partai Amanat Nasional,  Partai Gerakan Indonesia Raya alias Gerindra, Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Bulan Bintang, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Golkar dan Partai Demokrat).

“Jika jalur independen tidak diperbolehkan di Aceh, itu bentuk diskriminasi baru untuk demokrasi Aceh. Secara politik ada pihak yang tidak setuju dengan jalur independen,” ujar Rahmat.

Pihak manakah yang tidak setuju?

Menurut Rahmat, pihak yang tidak menghendaki kembalinya jalur independen adalah kalangan Partai Aceh atau PA, partai yang dibentuk para mantan GAM. PA bahkan menyampaikan keberatannya secara terbuka lewat media-media lokal di Aceh.

Menurut Ahmad Farhan Hamid, kemungkinan besar jalur independen akan disetujui  Mahkamah Konstitusi. Tapi tidak untuk Pilkada 2011. “Mungkin untuk Pilkada lima tahun mendatang,” katanya. Farhan adalah wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia. Dia menyatakan hal ini ketika kami bertemu di satu seminar belum lama ini.

Kalau pendapat Farhan ketika itu bernada lebih optimistis, Tengku Adnan Beuransyah justru berteguh pada apa yang ditetapkan dalam pasal 256 UUPA. Adnan adalah juru bicara PA dan Ketua Komisi A bidang pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

PA merupakan partai pemenang pemilihan umum legislatif pada 9 April 2009 silam, yang mengalahkan partai-partai nasional dan lima partai politik lokal lain. Tidak hanya itu. Partai-partai lokal lain bahkan tak bisa lagi ikut serta dalam pemilihan umum selanjutnya di Aceh akibat perolehan suara mereka yang berada di bawah lima persen.

Jalur independen atau perorangan sesungguhnya menjadi cara yang demokratis untuk melibatkan calon-calon yang tak berasal dari partai atau yang partainya gagal memenuhi kuota suara tadi. Agar demokrasi tetap berlangsung.

Tapi ada juga yang khawatir menyaksikan keterlibatan partai-partai nasional yang sudah lebih berpengalaman dalam politik dan agenda-agendanya ini dan minimnya pengalaman partai-partai lokal. Jangan-jangan aspirasi rakyat Aceh akan makin sayup dalam riuh kepentingan-kepentingan lain.

Menurut Adnan,  soal jalur independen harus merujuk pada UUPA, yang menyebutkan kesempatan itu cuma diberikan sekali saja dalam Pilkada Aceh. Lagipula, menurut dia,  belum ada partai lokal di Aceh waktu Pilkada 2006. Adnan menganggap aturan tersebut sudah sesuai dengan Perjanjian Helsinki, perjanjian damai antara pemerintah Indonesia dan GAM. Padahal dalam poin 1.2.2 Perjanjian Helsinki justru tertera ketentuan tentang calon independen: “Rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.”

Namun, seluruh pendapat pro dan kontra tersebut berakhir pada minggu lalu, 30 Desember 2010. Mahkamah Konstitusi di Jakarta mengabulkan permohonan para pendukung jalur independen untuk Pilkada 2011 di Aceh.

Menurut penjelasan Mahkamah Konstitusi, tindakan menentang calon independen bertentang dengan UUD 1945. Keputusan Mahkamah Konstitusi juga sesuai dengan keputusan lembaga ini pada 2007 yang mengakui dan membolehkan calon perorangan atau independen ikut berlaga dalam Pilkada. Ketentuan ini juga berlaku tak hanya untuk Aceh, tapi provinsi lain di Indonesia.




Soeharto dan Aceh

 Aceh Feature, 20 September 2010

Koran berserakan di meja. Saya baru saja membaca laporan tentang mendiang presiden Soeharto masuk daftar sepuluh tokoh nasional yang diajukan Kementerian Sosial untuk memperoleh gelar pahlawan nasional kepada Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa.

Kesepuluh tokoh tersebut adalah mantan gubernur Jakarta, Ali Sadikin dari Jawa Barat, Habib Sayid Al Jufrie dari Sulawesi Tengah, mantan presiden  Soeharto dari Jawa Tengah, mantan presiden Abdurrahman Wahid dari Jawa Timur, Andi Depu dari Sulawesi Barat, Johannes Leimena dari Maluku, Abraham Dimara dari Papua, Andi Makkasau dari Sulawesi Selatan, Pakubuwono X dari Jawa Tengah, dan Sanusi dari Jawa Barat.

Situs resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa gelar pahlawan nasional adalahgelar yang diberikan pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.

Masuknya usulan nama Soeharto sebagai satu dari 10 calon pahlawan nasional menuai kontroversi di masyarakat Indonesia, termasuk di kalangan orang Aceh.

JUMPA pers yang diorganisasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh (Kontras Aceh) berlangsung di satu kedai kopi Banda Aceh pagi itu.  Komponen Masyarakat Sipil Aceh (KMSA) yang terdiri dari 82 organisasi akan melangsungkan tanya jawab dengan wartawan di sini.  KMSA meliputi lembaga sosial masyarakat, organisasi mahasiswa, partai politik dan media.

Tema acara kali ini, "Untuk Keadilan, Tolak Soeharto sebagai Pahlawan". Moderator acara adalah Hendra Fadli, koordinator Kontras Aceh.

Dari kejauhan saya melihat Ghazali Abbas. Dia mantan anggota parlemen Jakarta dan mantan anggota Dewan Pencari Fakta (DPF) Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh.

Dia juga pendiri Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS), salah satu partai lokal Aceh.


PAAS dan partai lokal lain yang ada di Aceh lahir sebagai salah satu poin kesepakatan pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam Perjanjian Helsinki.


"Jumpa pers akan kita mulai, para undangan silakan masuk dalam ruangan," ujar Hendra.

Kursi telah diatur rapi. Ruangan mulai sesak. Beberapa orang tampak mengenakan topeng wajah Soeharto.

Hendra memberi Gazali Abbas kesempatan pertama untuk bicara, yang lantas mengenang kembali perannya saat jadi anggota DPF-DOM Aceh.

"Setelah mendengar laporan langsung dari masyarakat Aceh dan melakukan investigasi ke lapangan, ditemukan kasus pelanggaran HAM (hak asasi manusia). Dari investigasi itu kita paripurnakan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan hasil rapat paripurna kita mendesak pemerintah untuk mencabut status Aceh dari DOM," cerita Ghazali, menggebu-gebu.

Saat melakukan kunjungan itulah Ghazali menganggap ada usaha pembantaian etnis sejak pemberlakuan DOM, dan presiden Soeharto bertanggung jawab atas tragedi kemanusian ini. Selain itu, Ibrahim Hasan, gubernur Aceh di masa tersebut, ikut pula bertanggung jawab.

Setelah Gazali, giliran Azriana memberi pendapatnya tentang Soeharto. Azriana adalah Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPUK). Dia berkaca minus, bicaranya teratur dan jelas.

RPUK berdiri pada 2 Juni 1999 dengan tujuan membela hak perempuan dan anak-anak di pengungsian dan pasca pengungsian.

Pada 1999, di Aceh marak dengan aksi pengungsian akibat konflik bersenjata Tentara Nasional Indonenesia (TNI) dan GAM. Warga desa mengungsi ke tempat yang mereka anggap aman, seperti masjid dan sekolah.

Menurut Azriana, gerakan perempuan dibendung saat pemerintahan presiden Soeharto. Perempuan dikebiri dalam ranah-ranah publik dan politik melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

"Selama 32 tahun perempuan adalah sosok di belakang suaminya,"ujarnya.

Azriana menganggap  semasa pemerintahan Soeharto, politikus perempuan secara sistematis "dihilangkan". Itulah yang membuat orang kelak beranggapan bahwa perempuan tidak punya kualitas dalam berpolitik.

"Sedikitnya 102 orang perempuan menjadi korban pemerkosaan tentara di masa DOM. Dan hanya satu kasus pemerkosaan saja yang disidangkan, selebihnya dibiarkan mengambang tanpa kejelasan. Jadi bagi gerakan perempuan, tidak ada tanda jasa untuk Soeharto," tegas Azriana.

Reza Idria dari Komunitas Tikar Pandan menyambung pernyataan Azriana. Komunitas Tikar Pandan merupakan perkumpulan masyarakat sipil yang menjadi pusat kajian dan pemberdayaan rakyat dalam bidang kebudayaan untuk mendorong terciptanya tatanan masyarakat yang berkeadilan sosial di Aceh.

"Pada masa Orba (Orde Baru), pemerintah pusat membentuk lembaga kesenian daerah sebagai alat suara politik pemerintah ketika itu. Kehidupan seniman dijadikan masyarakat yang marjinal. Pemutusan hak informasi dan melarang penerbitan buku-buku sejarah sebagai upaya mengaburkan fakta sejarah, ini adalah pembodohan secara sistematis," kata Reza.

Lagu-lagu tradisional Aceh yang dinyanyikan kelompok musik Nyawoeng, misalnya dilarang beredar di pasaran. Lagu-lagu itu dituduh mengajak orang Aceh melawan pemerintah. Sejak DOM berlaku, lagu-lagu dan seni tradisional Aceh tidak berkembang. Penyebabnya tak lain dari represi militer.

"Selanjutnya Rahmat Djailani dari PRA yang menyampaikan pandangannya," pinta Hendra

PRA singkatan dari Partai Rakyat Aceh. PRA didirikan  sejumlah aktivis Front Perlawanan Demokratik Rakyat Aceh pada 2 Maret 2006. Front itu adalah pengembangan dari Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat atau SMUR, organisasi mahasiswa pro demokrasi di Aceh.

SMUR berafiliasi dengan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi atau LMND, organisasi semilegal Partai Rakyat Demokratik atau PRD. Partai ini dinyatakan resmi sebagai partai terlarang di masa Soeharto. Anggota dan pengurusnya yang terdiri dari anak-anak muda berusia 20-an ditangkap dan dipenjarakan. Mereka baru dibebaskan di masa pemerintahan presiden Habibie.

Rahmad Jailani bertubuh agak gemuk. Rambutnya cepak. Nada bicaranya keras

"Partai politik yang berkuasa waktu itu hanya boleh satu partai. Bagi kami hal ini bertentangan dan melanggar dengan falsafah dan ideologi Pancasila, yang mengajarkan tata cara berpolitik dan menjunjung tinggi HAM," ujar Rahmad.

Menurut Rahmad,  jika pemerintah Indonesia menganugerahi Soeharto gelar pahlawan nasional,  artinya pemerintahan sekarang berkhianat pada Pancasila.

Orde Baru melakukan penyederhanaan jumlah partai politik. Ada tiga partai politik resmi yang ditetapkan negara di masa Soeharto: Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokarasi Indonesia, dan partai pemerintah, Golongan Karya.

Mukhtaruddin memperoleh giliran bicara sesudah Rahmad. Dia ketua umum Aliansi Jurnalis  Independen (AJI) kota Banda Aceh. Mukhtaruddin terlambat datang, sehingga kursinya terletak di belakang. Dia segera melangkah ke depan.

"Waktu itu hanya satu organisasi pers diizinkan berdiri yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Dan ruang gerak kebebasan pers dipersempit dengan mengesahkan Undang Undang Pers Nomor 11 Tahun 1966," katanya.

Berdasarkan undang-undang itu, organisasi pers ialah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang disahkan pemerintah.

"Ketika Undang Undang itu berlaku di Indonesia, semua wartawan mesti terlebih dahulu terdaftar sebagaiPWI," kata Mukhtaruddin.

PWI berdiri pada 1946. Semula PWI dimaksudkan sebagai wadah bagi para wartawan pejuang yang demokratis, tapi dalam perkembangannya PWI telah dijadikan "kuda tunggangan" politik kekuasaan Orde Baru.

Sebagian pembicara usai menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap rencana pemberian gelar pahlawan pada Soeharto dengan mengungkap perbuatan-perbuatan sang almarhum di masa hidupnya. Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden pada 21 Mei 1998, setelah 32 tahun berkuasa. Dia meninggal dunia dua tahun lalu.

Moderator pun membuka sesi tanya-jawab sesudah Mukhtaruddin menyampaikan pendapatnya.

Namun, Nurdin Hasan dari Serambi Indonesia malah mempertanyakan keakuratan data tentang korban rakyat sipil ketika pemberlakuan DOM yang dimiliki KMSA.

Hendra Fadli bereaksi. Dia menyatakan bahwa titik berat masalah DOM bukan sekadar jumlah, melainkan unsur kejahatan sistematis dan meluas. Kejahatan di masa DOM itu masuk dalam ranah kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.

Pemerintah Orde Baru memberlakukan DOM di Aceh untuk menghentikan perlawanan GAM.

Gerakan menentang Jakarta dimulai ketika Hasan Tiro mendeklarasikan Aceh Merdeka pada 1976, yang kelak dijuluki Gerakan Aceh Merdeka atau GAM oleh Soeharto.

Tiro  ingin Aceh menjadi negara berdaulat. Dalam pandangan Tiro, konflik ini dipicu oleh tindakan penjajah kolonial Belanda mengambil kedaulatan dari kerajaan Aceh pada 1873. Ketika Belanda angkat kaki dari Indonesia, Belanda tidak ikut mengembalikan kedaulatan kerajaan Aceh, melainkan menyerahkannya kepada kolonialis Jawa di tahun 1949.

Dengan alasan menumpas perlawanan bersenjata GAM yang kemudian dijuluki lagi sebagai Gerombolan Pengacau Liar Hasan Tiro (GPLHT), Soeharto menerapkan DOM dengan sandi “Operasi Jaring Merah” atas permintaan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan pada 1989.

Pada 31 Agustus 1998, Habibie, presiden setelah Soeharto, mencabut status DOM. Dia memerintahkan Panglima TNI Jenderal Wiranto  untuk menarik seluruh pasukan non-organik dari Aceh. Di masa pemerintahan Habibie pula, di bawah tekanan dunia internasional, Timor Leste menyelenggarakan referendum dan memperoleh kemerdekaannya.

Sebuah temuan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di tahun 1998 memperkirakan 3000 perempuan menjadi janda dan 15.000 sampai 20.000 anak-anak Aceh menjadi yatim piatu.

Berdasarkan verfikasi KMSA, dalam kurun waktu sepuluh tahun saja tercatat 871 orang meninggal karena tindak kekerasan, 387 orang hilang kemudian ditemukan meninggal, 550 orang hilang, 368 korban penganiayaan, 120 korban dibakar rumahnya, serta 102 perempuan korban perkosaan. Ini belum termasuk kasus yang tak tercatat.

Pemerintah Indonesia dan GAM bersepakat damai di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

Dalam butir 2.2.2 Perjanjian Helsinki tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa sebuah pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh dan  butir 2.2.3 juga menegaskan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.

Namun, butir mengenai HAM dalam Perjanjian ini hanya sebatas teks saja.  KKR tidak pernah terbentuk, sedang statusnya yang bersifat nasional malah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Usai menjawab pertanyaan Nurdin, Hendra menyilakan Tengku  Faisal Ali bersuara.  Faisal ketua Pimpinan Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) Aceh.  NU adalah organisasi massa Islam yang terbesar di Indonesia dan di dunia, berdiri pada 31 Januari 1926.

Tapi pagi itu  Faizal Ali tidak datang dengan membawa nama NU. Dia mengatasnamakan Pimpinan Pesantren Mahyal Ulum Al-'Aziziyah, pesantren tradisional yang berada di Sibreh, Aceh Besar.

Nada bicaranya santun. Dia membuka pembicaraan dengan saran, "Yang sangat pantas untuk almarhum Soeharto adalah kita mendoakan agar dia diampuni dosa-dosanya oleh Allah, itu yang sangat pantas bagi almarhum."

"Tapi, berkenaan dengan gelar pahlawan. Ini adalah persoalan kemanusiaan. Masih banyak orang yang pantas didahulukan dari beliau. Soeharto belum saatnya mendapatkan gelar itu," kata Faizal.

Selesai Faizal bicara,  giliran Hospinovizal Sabri dari Lembaga Bantuan Hukum-Banda Aceh berkomentar.

Hospinovizal menyebutkan bahwa pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto akan berkontradiksi dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2009 Pasal 2 yang pemberiannya berasaskan kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, keterbukaan, kesetaraan, dan timbal balik.

"Sampai saat ini, dengan status hukum mantan presiden Soeharto yang tidak jelas karena tidak ada upaya hukum apapun yang dilakukan pemerintah terhadap kasus pelanggaran HAM, dan ini menjadi rasa ketidakadilan bagi korban HAM," katanya.

Askhalani dari Gerakan Anti Korupsi atau GERAK menyambung Hospinovizal. Menurutnya, Soeharto adalah pemimpin terkorup di dunia.

"Tak sewajarnya dia mendapatkan gelar pahlawan nasional dari pemerintah.  Pengusutan kasus korupsi Soeharto terlampir dalam Tap MPR nomor 11 Tahun 1998, yang dalam salah satu pasalnya mengamanatkan penuntasan proses hukum terhadap mantan Presiden Soeharto," tuturnya.

Setelah para pembicara usai menyatakan pandangan mereka, moderator membuka sesi bertanya kembali. Seorang perempuan langsung mengajukan pertanyaan yang sebenarnya lebih mirip pernyataan.

"Seharusnya kejahatan HAM yang dilakukan Soeharto diajukan ke mahkamah internasional. Dia adalah penjahat perang, sama halnya dengan mantan presiden Slobodan Milosevic. Dia sama sekali tak pantas jadi pahlawan," ujar Maryati. Dia perwakilan dari Forum Akademisi Aceh.

Slobodan Milosevic adalah mantan pemimpin Serbia-Bosnia. Dia dianggap paling bertanggung jawab terhadap  pembantaian atau  atau genosida di Bosnia dan Kroasia. Kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya telah menyeret Milosevic ke meja hijau Mahkamah Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda. Pada 11 Maret 2006, ia meninggal di sel tahanannya.

Reaksi pro dan kontra pun mulai muncul. Seorang di kursi belakang menyatakan bahwa orang juga tak boleh menutup mata atas keberhasilan pembangunan yang dilakukan Soeharto.

"Di masa kepemimpinannya, Indonesia dijuluki "macan Asia".  Bagaimana menurut pandang anda dengan hal itu?" tanya orang tersebut.

Soeharto juga pernah dianugerahi United Nations Population Award, penghargaan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa di bidang kependudukan melalui program Keluarga Berencana.

Penghargaan itu disampaikan langsung dalam sebuah upacara di Markas Besar PBB di New York, bertepatan dengan ulang tahun Soeharto yang ke-68 pada 8 Juni 1989.

Reza Idria dari Komunitas Tikar Pandan menanggapi pertanyaan itu.

Menurut Reza, gelar bapak pembangunan yang diperoleh Soeharto dulu dan julukan Indonesia sebagai macannya asia  tidak lepas dari pengaruh kekuasaan Soeharto juga. Di masa pemerintahannya, media dikuasai penuh oleh negara dan negara menggunakan media sebagai corong kekuasaannya.

"Cukup gelar istilah bapak pembangunan saja untuk Soeharto, tidak harus pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional," tukas Azriana.***

Monday, October 19, 2009

Big Debates in Small Screen

Aceh Feature, 17 Oktober 2009


It was dark, 19:00 local time. Yusmar Yunus is all eyes and ears – all aims to the television set in front of him. He is watching the debates of the candidates for the 2009-2014 President of Indonesia in one of the national television stations, Trans TV.


A number of men join Yusmar in his room on that June 16th 2009 evening. They all sit on the floor.

Yusmar is a former combatant of Free Aceh Movement. He is a small yet well-built man with well-trained biceps. He used them to carry his weapons against the Government of Indonesia in 1997. He is 32 years old.

”Ka dimulai beuh acara debat, soe meunang marit takalon jinoe (the debate begins, let us see who win this battle of the words)” Yusmar says.

”Fery, deungo jeeh Mega-Pro, calon Presiden kah (Feri, listen to the Mega-Pro, your favorite candidate),” Yusmar exclaims to his fellow.

”Lon netral, pegawe hanjeut meupolitek (I remain neutral, no politics for government officials),” Fery replies.

Fery Kusmawadi works for the Office of Farming of the Province of Nanggroe Aceh Darussalam. His smile implies that he enjoys the debate. Sometime he jokingly comments on his favorite candidate.

“Soe kadukung kah (So who do you support)?” Yusmar interrogates.

“Netral hai, dalam undang-undang kamoe kalheuh diatoe haroeh netral (My neutral stance is prescribed by law),” Fery says, diplomatically.

State Employment Law No 43/1999 explicitly stipulates that government officials must be politically neutral. Article 3 of the law dictates that officials have to remain neutral from any political affiliations and to exercise non discrimination in providing their public service.

Article 43 and 44 of Presidential Election Law no 42/2008 also states the dos and don’ts for the government officials during the election. Article 43 stipulates that any officials - state, structural or functional - , head of the village and others must not take any decision and/or action advantaging or disadvantaging any candidate. Article 44 point 1 prohibits government officials to take any action inclined to support any candidate before, during and after the campaign. Point 2 of the same article lists down the prohibited actions such as to be involved in meetings, to give approval, endorsement, promotion and to distribute any campaign merchandise.

Those violating the law will face six to thirty six months of prison time, and/or pay Rp 6 to 36 million sanction fee.


“No comment or applause please, you have to wait after these candidates deliver their visions and missions,” Yusmar says to me, as if he were the moderator of the debate.


“Teuman soe neudukong (Who do you support)?” I ask.

“Faster, better,” he firmly replies.

Yusmar continues to watch the television.

“Jeeh hai...seunyum sabee Pak Jusuf Kalla (Keep smiling, Jusuf Kalla),” he says.

“Beutoi... beutoi (Hear, hear),” Akmal Sulaiman comments. He also watches the debate. Akmal is a student.

The room becomes more and more crowded. The rising room temperature starts to bother them. Yusmar wears a worn T-shirt. The fan spins.

The debate is moderated by Anies Baswedan. He is the rector of Paramadina University. Helmi Yahya is the MC.

Three candidates debates is on “Good and Clean Governance and Enforcing the Supremacy of Law and Human Rights.”

Each candidate is scheduled to answer questions in two minutes and have other candidates respond to it.

The first candidate is Megawati Soekarnoputri. She wears the official color of her party, red. She is the president candidate from Indonesian Democratic Party of Struggle (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDI-P).

PDI-P was the winning party in the last 2004 Election. In the 2009 Election however, it only secures 14.03 per cent of votes nationwide. With two other parties, the Great Indonesia Movement Party (Partai Gerakan Indonesia Raya/Gerindra) and Labor Party (Partai Buruh), PDI-P forms a coalition.

All together, this coalition secures 18.74 per cent of votes nationwide and 21.6 per cent of seats in national parliament. Prabowo Subianto is the candidate for vice president of the coalition. Often linked to the kidnapping of activists and shootings of students on the brink of Soeharto’s downfall, his reputation is dubious. This coalition, known as Mega-Pro, bears a political slogan of: “Mega Pro People.”

“Clean governance and enforcement of law and human rights are mandates of the 1945 Constitution. We will carry out this when we are elected as president and vice president. Together, we will ensure that law enforcement will be non discriminatory,” Megawati replies.

Aceh is declared a Military Operation Zone during Megawati administration.

“Nyoe peugah haba, neusoe jeut (easier said than done),” Yusmar comments.

Commercial breaks stop the debate for a while. A political ad is aired. This time is on Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) and Boediono, or popularly known as SBY-Berbudi. Their slogan is “Continue.” The television screen shows their tagline: they come from the people, they come to serve the people.

Fery laughs when he reads the line.

“Public money for public officials,” he comments.

The debate starts. Now it is SBY’s turn to respond. He wears a batik shirt. He has a rhythmic hand gestures.

“Kiban meubibawa SBY (SBY is very charismatic),” Akmal says. He complements his favorite candidate.

“Jusuf Kalla peukureung ngon SBY, rumeh sabe (Jusuf Kalla is no less, look how he keeps on smiling),” Yusmar also defends his candidate.

SBY is the president candidate from Democrat Party (Partai Demokrat). It wins this year’s election with 20.85 per cent of votes and 26.43 per cent of seats in the parliament.

Demokrat also forms a coalition with other parties. Four big parties join SBY’s party: National Mandate Party (Partai Amanat Nasional/PAN), Justice and Prosperous Party (Partai Keadilan Sejahtera/PKS), National Awakening Party (Partai Kebangkitan Bangsa/PKB) and United Development Party (Partai Persatuan Pembangunan (PPP)). The rest are small-size parties.

This coalition boosts the number of votes for into 51.72 per cent and parliament seats into 56.07 per cent.

Out of the blue, Yusmar throws a parody in Aceh language.

Ungkot pa’ak pajoh kureng
Kureng pajoh aneuk sure
Aneuk sure pajoh bileh
Bileh pajoh udeung
udeung pajoh angen

A tuna fish eats a cob fish
A cob fish eats its own offspring.
It later on eats anchovies.
Anchovies eat shrimp.
Shrimp at the end eats wind.

“Arti jih (What does it means),” I ask.

“Rayeuk jabatan, rakyeuk a’up. Rakyat kecil makan angin (Big guys eat big meal. Little guys eat wind),” he answers.

Yusmar supports Jusuf Kalla alias JK, the Head of Golongan Karya Party (Golkar). It forms a coalition with only one political party, the People’s Conscience Party (Partai Hati Nurani Rakyat/Hanura).

This coalition only secures 18.22 per cent of the votes nationwide and 22.32 per cent of seats in the parliament.

Wiranto, a former general, is JK’s vice president candidate. Under a nickname of JK-Win, they carry a slogan “Faster, better”.

“Droe neuh kon mantan GAM. Pakon hana neudukong SBY (You are a former Free Aceh Movement supporter. Why don’t you support SBY?” I ask.

Most of ex Free Aceh Movement activists are SBY supporters because his administration brings peace to Aceh.

“Kali nyoe presiden kon dari ureung puloe Jawa sigoe ta peumunang (I vote for a non Javanese candidate),” he answers. Yusmar’s statement is discriminative in nature.

“Tapih, mantan peutinggi GAM ramee nyang dukong SBY (But the rest of the ex Free Aceh Movement guys vote for SBY?)” I continue.


“Nyan kon mamandum politek (It is all politics),” he replies.

Sunday, October 4, 2009

Embun Harapan tuk Sahabat

catatan duka, 03 Oktober 2009

HARI ITU, Minggu 27 September 2009. Jalanan tak adil dengan nasib sahabat aku. Dia terhempas di sisi jalan. Ia tak menyadari langkah kakinya terhenti tuk selamanya. Kabar itu membuat telinga aku remuk. Aku menangis saat mendengar dia kecelakaan.

Nur Khalis nama sahabat aku itu. Dia kelahiran Lam Dingin, Banda Aceh, 6 Juni 1988 silam. Dia anak bungsu dari tujuh bersaudara pasangan Muhammad Kasim dengan Alamiah.

Kedua orang tuanya telah meninggal dunia pada saat Aceh ditimpa gempa bumi dan disusul gelombang pasang air laut. Rumahnya hancur tak meninggalkan sisa. Jasad kedua orang tuanya hilang diseret arus dan tertimbun reruntuhan.

Aku menangis saat berada di dekatnya. Dia harus merelakan kaki kanannya diamputasi, setelah mobil menabraknya dari arah depan dan menggilas kakinya. Tapi, hingga kini dia tak menyadari kakinya telah diamputasi. Hati akupun ikut hancur. Aku tak rela melihatnya menderita seorang diri. Semangat dan harapannya seakan direnggut dari hidupnya. Tapi aku yakin dia tegar menerima semua ini.

“Khalis, ini abang Jufri sudah datang. Buka matanya Khalis,” pintaku.

Di kepala dan kakinya berbalut perban. Nafasnya berderu tak teratur. Sesekali dia ingin memaksakan matanya menatap aku. Tapi bola matanya tak kuasa.

“Khalis, kita ada janji. Katanya kamu ingin belajar menulis. Sekarang abang Jufri sudah datang, buka mata khalis,” pinta aku lagi.

Bola mata aku berkaca-kaca. Ucapan aku tak teratur. Dia tak mendengar ucapan aku. Tak ada reaksi saat aku meminta membukakan matanya.

Di luar teman-temannya menanti kabar. Aku menarik napas dalam-dalam. Raut wajahku menyiratkan kabar buruk.

“Bagaimana kondisi khalis,” tanya Bustami penasaran.

“Dia belum sadar,” kata aku.

Bustami menerawang ke langit-langit rumah sakit. Matanya sayu. Dia ikut menghela napas dalam-dalam.

Jarum jam telah menunjukkan angka 11 malam. Aku dan teman lainnya hanya bisa berdiam diri. Raut wajah kesedihan menghampiri kami.

Aku ingin menuntut pada tuhan. Tapi itu kehendak-Nya. Aku yakin ada hikmad di balik musibah ini.

“Ya Allah tegarkanlah sahabat aku. Aku yakin Engkau selalu ada di sisi dia,” doaku.


JUM’AT, aku merebahkan diri sambil menyalakan televisi. Tidak ada tayangan televisi yang dapat menghibur perasaan aku. Pikiran aku tak nyaman. Bayangan khalis dengan kaki yang telah diamputasi membuat aku larut dalam kesedihan.

Tanpa sengaja aku memindahkan chanel ke Metrotv.

Pada malam itu di Metro sedang ditanyangkan acara Kick Andy dengan topik “melawan nasib”.

Acara ini menceritakan orang-orang yang memegang nasib dengan keterbatasan, melawan nasib dari ketidakberdayaannya dengan usaha dan kerja keras.

Gerakan 1000 kaki palsu juga memberikan semangat baru bagi mereka. Raut kebahagian menyapa mereka.

Tapi, tidak dengan sahabat aku. Dia hanya bisa berharap dan bermimpi dalam mimpinya seorang diri. Akankah sahabat aku mendapatkannya juga? Moga saja. Amin. (+6285260255547)

Wednesday, September 30, 2009

Children in Political Campaigns

Aceh Feature, 29 Sepember 2009

His mouth is tightly closed when hearing the cheers. He looks at his front but sometimes turns to his left and right. Soon after, he raises his hands to the air, following others. His name is Muhammad Zahlul. He is eight years old.

“Viva SIRA!” he shouted.

That Monday afternoon, 23 March 2009, hundreds of supporters of SIRA Party gathered in a soccer field in Blang Cut village. Zahlul was one of them. He wore a clean white shirt with SIRA Party logo printed on it.

“Nyoe bajee SIRA (It is SIRA’s shirt),” he said while pulling out his shirt.
“Soe joek bajee nyan (who gave you this shirt)?” I asked.
“Mak lon (my mom),” he replied.

Yes, on that day, SIRA was holding an open campaign. SIRA stands for Suara Independen Rakyat Aceh (the Independent Voice of Aceh People).

Muhammad Nazar initiated the establishment of this party. He is now Aceh deputy governor. Earlier, SIRA was a student organization called Sentral Informasi Referendum Aceh or the Information Center for Aceh Referendum. Previously, he struggled actively for a referendum in Aceh.

Peace treaty entered into by the Indonesian Government and the Free Aceh Movement in August 2005 produces an Aceh Law No. 11 of 2006 concerning the granting of power to Aceh people to be united by establishing local parties. Therefore, by mid of December 2007, SIRA turned into a political organization, using the same acronym.

“Dek, teupeu SIRA nyan peu (do you know what SIRA is)?” I asked again.

“han (no)!!” he replied.

“Peu buet keunoe shit (then why are you here)?”

“Jak deungo ceuramah (to hear speeches),” he answered.

Juniah sits on the grass. She wears a shirt with SIRA party logo on it. Her brown hood is contrast with her light blue shirt. She is Muhammad Zahlul’s mother.

“Pakon neumee si nyak droeneuh bak kampanye SIRA (why did you take your son to SIRA campaign)?” I asked.

“Jih dilake seutot (he wanted to come here),” she replied.

“Lon lake jak keudroe (Yes I wanted to come here),” said Zahlul cheerfully.

Behind the stage, Chairani Zainal Abidin meets with reporters. She just delivered her political campaign. Flash lights were shot to her. She is the chairwoman of campaign committee for SIRA Party that afternoon.

No SIRA Party attribute on her outfits. She wears a light blue hood. It is the color of her party.

“Why are there many children participating in this campaign?” I asked.

“We did not invite any children. It is highly populated area. Some children are curious about this crowd. But we did not invite any children to participate. We know the rule. It is prohibited to involve children in politics,” she said.

Open campaigns have been organized for a week. Children are seen involved in political campaigns. Is it a violation of the election law?

Article 84, paragraph 2 of Law No. 10 of 2008 concerning General Election clearly specifies that Indonesian citizens who do not have the right to vote are not allowed to participate.

It is also specified in Article 26, paragraph 2 of the General Election Commission regulation No. 19 of 2008 concerning Campaigns.

Any campaign organizer violating this regulation shall be imposed with a minimum three months and a maximum 12 months imprisonment and a minimum Rp. 30 million and a maximum Rp. 60 million fine.

“Children involvement in political campaign is an election violation, and the Election Observer Committee should monitor it,” said Abdul Salam Poroh. He is the Chairman of the Election Independent Commission in Aceh or KIP Aceh.

The Election Observer Committee or Panwaslu is an agency established to ensure a direct, general, free, confidential, honest and fair general election. Panwaslu initiated its operations since 1982 general election.

That afternoon, I visited Panwaslu office at about five o’clock. I met with Nyak Arif Fadillah. He is the chairman of Aceh Panwaslu. He was born in South Aceh 37 years ago.

“Panwaslu has warned and explained to political parties about prohibitions during campaigns, and Panwaslu will investigate its findings,” he asserted.

He said children should not be involved in political campaigns by deliberately providing party attributes with children sizes.
In addition to the Election Law, Article 87 of Child Protection Law also prohibits children participation in political campaigns.

Violation of these laws will result in a five year imprisonment and a maximum Rp100 million fine.

In their executions, however, they are often impeded by practical issues.

“Campaigns are usually held in open fields without any special supervision. Anyone, including children passing by, will see these campaigns,” said Fauzi Muhammad Daud Ali.

He is the Chairman of Work Unit for Observation, Evaluation, Research and Reporting at the Regional Commission for Child Protection (KPAID) in Aceh. This Commission was established in Aceh on 7 February 2007.

“In this case, should political parties be blamed? Parents should be given advices. But if a finding says that there was a meeting to organize children to participate in political campaigns, then it is a violation and we will report it to Panwaslu,” he said.

Such reports, however, should follow certain procedures. It is as specified in Law No. 12 of 2003 which underlies Panwaslu Decision no. 9 of 2003 concerning Procedure for Reporting of Election Violations. This Decision governs who should report, procedure for report submission and time for such submission. Therefore, this Decision also governs report receipt form, evaluation result form and report submission form to the General Election Commission and the Police.

“Cooperation from general public will help Panwaslu’s operation. It is difficult to follow up findings on election violation if no one wants to be a witness and no one gives any official report to Panwaslu,” said Nyak Arif Fadillah.
Until what age one is considered as a child?

“Based on the General Election Law, one who is 17 years old or above has a right to vote, and may participate in political campaigns.,” he replied.

This age limit is, somehow, different than Child Protection Law which specifies that a child is less than 18 years old, regardless his/her marital status.

“In this case, lex spesialis derogad lex generalis is applied,” he defended. Meaning, a special regulation may replace a general regulation.

Now, the election is a few days away. The Election Observer Board or Bawaslu has recorded a number of children involvements during 10 days-campaign period. They have received 99 reports from Panwaslu all over Indonesia, from 16 March to 25 March 2009.***


*) A contributor of Aceh Features in Banda Aceh, managing Sumber Post student publication, and a student of Islamic Teaching Faculty at State Islamic Institute of Ar Raniry.